Beranda | Artikel
Ditolak Calon Mertua
Selasa, 16 November 2010

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam ukhuwah pak ustadz.

Saya seorang laki-laki berusia 23 tahun, sekarang saya sedang bekerja di Jepang dan tahun depan Insya Allah sudah selesai kontrak. Saya mempunyai teman akhwat berusia 20 tahun dan rencana pulang dari Japan nanti saya ingin melamar akhwat tersebut, karena memang sejak pertama kenal tujuan saya adalah menikah, bukan pacaran. Akan tetapi, tujuan saya mendapat kendala dari pihak orang tua si akhwat.Orang tua si akhwat tidak merestui saya, karena saya tidak suka “TAHLILAN”. Apakah saya salah bila saya dan dosa bila tidak melaksanakan tahlilan pak ustadz? Saya bingung harus berbuat apa dan bagaimana meluluhkan hati calon mertua saya. Padahal, kami ingin segera menikah karena memang itulah hal yg terbaik dalam agama Islam. Apakah sah bila kami menikah dengan mengambil wali selain orang tua si akhwat misalnya, kakek, paman atau saudara dari pihak orang tua si akhwat yang mau merestui hubungan kami? Mohon solusinya pak ustadz? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh.

Jazakumullahu khairan atas kepercayan antum menyampaikan pertanyaan kepada saya… Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan segala kebaikan bagi antum dalam semua urusan agama dan dunia…

Tahlilan hukumnya haram dilaksanakan, karena termasuk perbuatan bid’ah [semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah,  yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam] yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka.” [HSR. Muslim (no. 867), an-Nasa-i (no. 1578) dan Ibnu Majah (no. 45)]

Maka, dengan alasan apapun antum tidak boleh melakukan perbuatan ini, bahkan sekalipun orang tua kandung yang menyuruh melakukannya, apalagi hanya calon mertua.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan (kepada makhluk) dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (baik).” (HSR. Bukhari, 6/2649 dan Muslim, 3/1469).

Maka, bersabarlah dan banyak berdoa kepada Allah agar Dia membukakan pintu hati orang tua akhwat tersebut dan mau menikahkan kalian.

Banyak-banyak beramal shalih dan bertobat kepada Allah supaya Dia memudahkan penyelesaian terbaik dalam semua masalah yang antum hadapi.

Adapun masalah mengambil wali selain orangtuanya, maka semua itu yang memutuskan adalah pihak pemerintah, dalam hal ini pihak KUA. Antum sampaikan pada mereka permasalahan antum dengan jelas kemudian, nanti mereka yang memutuskan apakah menasihati orang tua akhwat tersebut atau mengambil keputusan mencabut hak perwaliaanya… Yang jelas, masalah-masalah besar seperti ini hendaknya di tangani oleh pemerintah, sebagai wujud ketaatan kita kepada pemerintah.

Terakhir, saya ingin mengingatkan bahwa batasilah hubungan antum dengan akhwat tersebut, karena bagaimanapun kalian belum menikah dan fitnah (godaan) setan sangat besar, apalagi bagi orang-orang yang sudah dekat hubungannya seperti kalian berdoa. Bertakwalah kepada Allah dengan bersabar dan meninggalkan hubungan-hubungan yang tidak halal, termasuk sms-an, telpon, dan lain-lain, karena merupakan sarana kepada perbuatan haram. Mungkin, dengan sebab meninggalkan semua ini Allah akan mudahkan jalan keluar terbaik untuk kalian berdoa.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kalian berdua dalam semua kebaikan.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A
Dipublikasikan kembali oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Setelah Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Urutan Doa, Siapa Yang Bisa Memberi Syafaat, Doa Sholat Rawatib, Penyebab Mandi Junub

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3194-ditolak-calon-mertua.html